Aktivitas mencurigakan tersebut disebut berlangsung terang-terangan di pinggir jalan nasional, tepat di jalur vital penghubung menuju bandara yang setiap hari dipadati kendaraan masyarakat dan logistik.
Ketua DPW REPRO Sumatera Barat, Roni, menegaskan pihaknya telah mengantongi informasi awal yang mengindikasikan adanya praktik terstruktur dan sistematis.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ada indikasi kuat praktik terorganisir, mulai dari penimbunan hingga penyalahgunaan BBM subsidi. Ini harus diusut sampai ke akar,” tegas Roni, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, bangunan yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut berdiri di area yang seharusnya steril, yakni di sekitar ruang milik jalan (rumija) atau sangat dekat dengan badan jalan nasional.
“Lokasinya sangat jelas, di pinggir jalan utama dekat fly over BIM. Ini bukan tempat yang boleh digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM, apalagi tanpa izin,” ujarnya.
Risiko Besar di Jalur Vital
Roni menilai keberadaan aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Lokasinya yang berada di jalur padat meningkatkan potensi risiko fatal jika terjadi insiden.
“Kalau sampai terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa luas. Ini jalur ramai, kendaraan tidak pernah sepi,” katanya.
Jerat Hukum Berat Menanti
Secara hukum, dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU Migas: Penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Penyalahgunaan BBM subsidi: Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
UU Jalan: Penggunaan ruang milik jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga 18 bulan penjara.
UU Lalu Lintas: Aktivitas yang mengganggu fungsi jalan terancam kurungan hingga 1 tahun.
UU Penataan Ruang: Pemanfaatan ruang tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, dari aspek keselamatan, penyimpanan BBM tanpa standar keamanan berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP jika menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP apabila menimbulkan korban jiwa.
REPRO Akan Surati Aparat dan Lembaga Terkait
Roni memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. DPW REPRO Sumbar akan segera mengirimkan surat resmi kepada berbagai pihak untuk mendorong investigasi menyeluruh.
“Kami akan surati Kapolda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman, Satpol PP, Pertamina, hingga BPH Migas. Ini harus ditindak tegas,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat luas dan potensi kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi.
“Jangan sampai ada pembiaran. Ini soal keselamatan publik dan keadilan hukum,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM