Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Sebagai bagian dari kemerdekaan tersebut, media siber di Indonesia memerlukan pengelolaan profesional yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterapkan oleh onenewsindo.com:
1. Ruang Lingkup
Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Conte
nt): Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, serta unggahan pada blog, forum, atau kolom komentar pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Prinsip Utama: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
Akurasi & Keberimbangan: Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi pada berita yang sama untuk menjamin aspek akurasi.
Pengecualian Verifikasi: Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan jika:
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
Sumber pertama adalah identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten.
Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
Media wajib memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dicantumkan dalam kurung dan huruf miring di akhir berita).
Kewajiban Pemutakhiran: Setelah memuat berita yang belum terverifikasi penuh, media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Syarat & Ketentuan: Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas dan tidak bertentangan dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Registrasi: Pengguna diwajibkan melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in untuk mempublikasikan konten.
Larangan Konten: Pengguna dilarang mempublikasikan isi yang:
Mengandung kebohongan, fitnah, kesadisan, dan kecabulan.
Mengandung prasangka/kebencian terkait SARA atau menganjurkan kekerasan.
Diskriminatif terhadap jenis kelamin, bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
Otoritas Redaksi: onenewsindo.com memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
Mekanisme Pengaduan: Media menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses. Konten yang melanggar harus dikoreksi atau dihapus maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Tanggung Jawab Hukum: Media tidak dibebani tanggung jawab atas konten pengguna selama telah memenuhi poin regulasi di atas, kecuali media lalai melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Acuan Regulasi: Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Keterhubungan: Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asal dan mencantumkan waktu pemuatannya.
Distribusi Berita: * Jika berita dikutip oleh media siber lain, tanggung jawab pembuat berita terbatas pada media di bawah otoritas teknisnya.
Koreksi pada media asal wajib diikuti oleh media siber lain yang mengutipnya.
Sanksi: Media yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena intervensi luar, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Media pengutip wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
6. Iklan
Pemisahan Konten: Media wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik (berita) dan iklan.
Keterangan Iklan: Setiap artikel atau isi yang merupakan konten berbayar wajib mencantumkan keterangan sebagai "Iklan" atau "Advertorial".