Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat wartawan dalam menjalankan tugas profesinya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tuntutan pidana maupun perdata, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.
MK menekankan, perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian dari jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan pers dipandang sebagai pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan memenuhi hak publik atas informasi.
Namun demikian, MK juga menggarisbawahi bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib menaati standar profesional, verifikasi informasi, serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, penyelesaiannya menjadi kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Putusan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai penguatan terhadap prinsip lex specialis, di mana sengketa pers harus mengacu pada UU Pers sebagai aturan khusus, bukan langsung menggunakan ketentuan pidana umum seperti pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan putusan tersebut, MK mempertegas posisi hukum karya jurnalistik sebagai bagian dari kerja profesional yang dilindungi negara, sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers yang proporsional dan sesuai koridor hukum.