![]() |
| Diretorat Reserse Kriminal Umum. (Dok. Istimewa) |
ONENEWSINDO.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pria berinisial NYF (24) yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan di Hotel Grand Basko, Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 2A, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, AKP Andri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perantara prostitusi di wilayah Air Tawar, Padang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang dicurigai terlibat dalam praktik tersebut,” ujar AKP Andri.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan identitas serta dugaan keterlibatan, petugas langsung melakukan penindakan. NYF diamankan tanpa perlawanan di area hotel.
Polisi Dalami Dugaan Peran sebagai Fasilitator TPPO
Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka berperan sebagai fasilitator dalam praktik yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Saat ini, NYF telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban serta jaringan lain yang terlibat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan polisi tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
AKP Andri menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang yang dinilai meresahkan masyarakat serta melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik TPPO atau kejahatan lainnya di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.
Komitmen Penegakan Hukum TPPO di Sumatera Barat
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat TPPO merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap korban dan berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumbar berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan perdagangan orang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik serupa di wilayah Sumatera Barat.
