Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, terdapat beberapa aspek yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman Badan Gizi Nasional (BGN) serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelayanan gizi dan sanitasi lingkungan.
Salah satu temuan utama adalah tidak terpasangnya plang atau papan nama yayasan secara jelas di lokasi SPPG. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga, sebagaimana diatur dalam ketentuan administratif penyelenggaraan layanan publik.
Selain itu, kondisi infrastruktur dinilai memprihatinkan. Saluran pembuangan air limbah tidak sesuai dengan standar sanitasi, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 163, setiap fasilitas pelayanan wajib memenuhi standar kesehatan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah.
Lokasi dapur yang digunakan untuk pengolahan makanan juga dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Penempatan dapur yang tidak higienis serta tidak terpisah secara memadai dari sumber kontaminasi berpotensi melanggar prinsip keamanan pangan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 71 yang mengatur tentang kewajiban menjaga keamanan dan mutu pangan.
Lebih lanjut, sistem aliran air bersih di lokasi tersebut juga menjadi perhatian. Ketersediaan dan distribusi air bersih yang tidak memenuhi standar dapat berdampak langsung pada kualitas makanan yang disajikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, yang mensyaratkan ketersediaan air bersih yang layak dan aman.
Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas SPPG. Jika terbukti, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur sanksi bagi penyelenggara yang tidak memenuhi standar pelayanan.
Masyarakat setempat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan bahwa layanan pemenuhan gizi benar-benar berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
(Tim)