BBM Bersubsidi Diduga Disalahgunakan untuk Kapal Laut, Aparat Diminta Bertindak


ONENEWSINDO.COM, PADANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional kapal di tengah laut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukannya..

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diangkut menuju wilayah pesisir di sekitar Teluk Bayur, dekat daerah Gaung, sebelum didistribusikan ke kapal-kapal yang beroperasi di perairan lepas.

Diduga kuat, BBM bersubsidi tersebut digunakan untuk kepentingan industri, bukan untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi seperti nelayan kecil atau sektor transportasi umum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 40 angka 9 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan larangan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

“BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


(Tim)