NGANJUK – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana berbeda dari biasanya. Etalase toko yang umumnya dipenuhi perhiasan tampak kosong setelah tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam toko.
Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Proses penggeledahan di Toko Emas Semar Nganjuk berlangsung intensif dan memakan waktu hampir 17 jam. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal dapat diamankan sebagai barang bukti.
Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran, total nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.
“Transaksi pembelian emas dari tambang ilegal ini dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Modus Pencucian Uang Lewat Rantai Bisnis Emas Resmi
Dalam perkara ini, pelaku diduga mencuci uang hasil tambang ilegal dengan memasukkannya ke dalam rantai bisnis emas resmi. Skema tersebut melibatkan toko emas, perusahaan pemurnian, hingga eksportir, sehingga dana hasil kejahatan tampak sebagai transaksi legal.
Bareskrim Polri menegaskan, penindakan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian akibat transaksi ilegal yang tidak tercatat dan tidak dikenai pajak.
Dampak Penindakan Tambang Ilegal
Kepolisian berharap pengungkapan kasus TPPU dari tambang emas ilegal ini memberikan dampak luas, antara lain:
-
Efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal di Indonesia.
-
Perlindungan lingkungan, dengan menekan aktivitas tambang liar yang merusak ekosistem.
-
Pencegahan kebocoran keuangan negara, khususnya dari sektor pertambangan dan perdagangan emas.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi serta dokumen yang disita dalam penggeledahan. Penelusuran jaringan pencucian uang dan aliran dana terkait kasus ini terus dikembangkan.