Baru Satu Ditetapkan Penyidik, Tersangka Perkara TPK Lahan GOR Berpotensi Bertambah



ONENEWSINDO.COM,KEPAHIANG – Baru Satu ditetapkan penyidik, tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Lahan Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Kepahiang, berpotensi akan bertambah.

Baru Satu ditetapkan, Tersangka Perkara TPK Lahan GOR yaitu Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Dikpora Kabupaten Kepahiang Periode tahun 2010 sampai 2017.

ID sendiri saat ini masih aktif menjabat sebagai Sekretaris salah satu Organisasi Perang Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang. ID ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Kepahiang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Kejari (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Febrianto Ali Akbar menjelaskan, ID diduga berperan dalam proses administrasi pengukuran ulang lahan GOR yang berada di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

ID juga diduga ikut berperan dalam proses upaya penerbitan sertifikat pada tahun 2015 lalu. ‘’Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,’’ jelas Bagus.

Peran ID diduga terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga periode 2010–2017. Penyidik mendalami dugaan adanya perubahan luas lahan yang berdampak pada hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang tersebut.

Berdasarkan dokumen tahun 2006, luas lahan GOR tercatat 32.578 meter persegi. Namun dalam sertifikat yang diterbitkan tahun 2015, luasnya menjadi 26.935 meter persegi.

‘’Artinya, terdapat selisih hampir Enam Ribu Meter persegi yang kini diduga sebagai bagian dari penghilangan aset daerah,’’ ungkap Bagus.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan.

‘’Dari perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan lebih kurang Enam Ratus Juta Rupiah,’’ sebut Febrianto.

Febrianto mengungkap, saat dugaan peristiwa itu terjadi, ID masih berstatus Kabid, sehingga tidak menutup kemungkinan pihak lain turut mengetahui atau terlibat. ‘’Kami pastikan perkara ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya,’’ tegas Febrianto.

Tersangka ID menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. ‘’Saya akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’ Ujar ID singkat, saat menanggapi pertanyaan wartawan sembari berjalan menuju mobil tahanan.(**)