Eks Kabid Dispora Kepahiang Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Lahan GOR Tebat Monok


ONENEWSINDO.COM, KEPAHIANG – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan GOR Tebat Monok terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan seorang pejabat aktif sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (25/2/2026) malam.

Tersangka berinisial Idris saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang. Ia sebelumnya pernah menduduki jabatan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Dispora) dan diduga terlibat dalam proses pengukuran ulang lahan pada 2015.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Idris menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus. Usai diperiksa, ia langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Curup untuk kepentingan penyidikan. Proses penahanan turut disaksikan pihak keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Febrianto Ali Akbar, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada dugaan perbedaan luas lahan yang tidak sesuai dengan dokumen awal.

Berdasarkan dokumen tahun 2006, luas lahan tercatat 32.578 meter persegi. Namun, dalam pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional pada 17 Desember 2015, luasnya tercatat menjadi 26.935 meter persegi. Terdapat selisih 5.643 meter persegi yang kini menjadi objek pendalaman penyidik, termasuk terkait aspek administrasi dan penerbitan sertifikat pengganti.

Selain itu, penyidik juga menelusuri penggunaan anggaran pengadaan lahan tahun 2006 yang mencapai Rp450 juta.

“Hingga saat ini, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bagus.

Ia menegaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum guna memperlancar penyidikan. “Perkara ini akan kami dalami secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan dan penyidikan masih terus berkembang. Kejari Kepahiang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola aset daerah.

TIM