DidugaTambang Emas Ilegal Makin Menggila di Lima Puluh Kota, Aparat Diuji: Berani Tindak atau Tutup Mata?


ONENEWSINDO.COM, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kapur IX, Kenagarian Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kian tak terkendali. Di tengah status kawasan hutan lindung, praktik tambang ilegal justru semakin terbuka dan terkesan kebal hukum.

Ketua DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di Jorong Tanjung Jajaran masih berlangsung intensif. Hasil investigasi lapangan menemukan sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator beroperasi hampir setiap hari di aliran sungai.

Fakta ini memperlihatkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Bukan hanya bertahan, aktivitas PETI justru berkembang dengan skala lebih besar dari sebelumnya.
“Ini sudah sangat terang-terangan. Kalau dibiarkan, ini bentuk pembiaran,” tegas Roni.

Selain alat berat, puluhan pekerja tampak hilir mudik di lokasi tambang. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir di balik aktivitas ilegal tersebut.
Hukum Dipertanyakan, Lingkungan Terancam

Maraknya PETI di kawasan lindung memicu kemarahan publik. Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata, meski aktivitas berlangsung secara terbuka.
Kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata. Aliran sungai yang terdampak berpotensi mengalami pencemaran serius, sementara ekosistem hutan lindung terancam rusak permanen.

REPRO Desak Tindakan Tegas

DPW REPRO Sumatera Barat mendesak Kapolda Sumbar untuk segera turun tangan. Roni menegaskan bahwa relawan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum.

“Kepercayaan publik dipertaruhkan. Aparat tidak boleh ragu atau bahkan terkesan membiarkan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
DPN Turunkan Instruksi Khusus

Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan instruksi khusus kepada relawan di Sumatera Barat untuk melakukan pemantauan intensif.

Melalui Surat Tugas Khusus, relawan diminta mengawasi langsung aktivitas di lapangan dan melaporkan setiap temuan disertai bukti kepada DPN di Jakarta serta aparat penegak hukum.

“Pemerintahan Prabowo Subianto sangat tegas terhadap praktik ilegal. Tidak ada ruang bagi mafia tambang. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Hotmian.

Publik Menunggu, Aparat Diuji

REPRO memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat. Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Lima Puluh Kota untuk segera bertindak.

Kini, publik menunggu bukti, bukan janji. Jika aparat tetap diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa hukum di mata masyarakat.
TIM