Informasi ini mencuat dari keterangan masyarakat setempat yang mengaku kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sejumlah kendaraan jenis mobil lansir dilaporkan hilir mudik keluar-masuk gudang, terutama pada waktu-waktu tertentu selama bulan Ramadan lalu.
Saat dilakukan peninjauan lapangan pada Jumat (20/3) sekitar pukul 17.00 WIB, aktivitas di sekitar gudang sudah tidak terlihat. Meski demikian, sejumlah warga yang ditemui membenarkan bahwa sebelumnya gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun solar bersubsidi.
“Beberapa hari belakangan memang sering terlihat mobil masuk membawa solar. Kami sebagai warga sangat khawatir,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai keberadaan gudang tersebut berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan. Risiko kebakaran hingga ledakan menjadi kekhawatiran utama, mengingat solar merupakan bahan mudah terbakar. Selain itu, praktik penimbunan BBM bersubsidi juga dinilai merugikan masyarakat luas serta keuangan negara.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun dan menindak tegas jika memang terbukti melanggar hukum,” lanjut warga tersebut.
Pada Jumat (27/3/2026), aparat kepolisian dilaporkan telah mendatangi lokasi dan memasang garis polisi di sekitar gudang sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53 huruf b dan c:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, sehingga penyalahgunaan distribusi dapat dikategorikan pelanggaran.
3. Pasal 55 KUHP
Jika praktik ini dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan pidana sebagai pelaku atau turut serta.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas:
Kelangkaan BBM di masyarakat
Kerugian negara akibat subsidi tidak tepat sasaran
Potensi bahaya lingkungan seperti kebakaran
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas demi menjaga keamanan serta keadilan distribusi energi di masyarakat.
(Tim)