Kedatangan warga dipimpin Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana Datuak Tan Marajo. Mereka turut didampingi WALHI Sumatera Barat, PBHI Sumatera Barat, serta LBH Padang. Agenda utama mereka: mendesak perlindungan atas hak rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan bagi warga yang menyuarakan penolakan.
Izin Terbit di Ujung Tahun, Warga Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Desember 2025 menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit kepada PT Dayan Bumi Artha (DBA). Lokasi tambang berada di Korong Koto, Nagari Kasang.
Masalahnya, titik tambang seluas sekitar 8 hektar tersebut berada di lereng bukit curam, hanya berjarak puluhan meter dari permukiman warga. Area tersebut juga berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kasang dan berdekatan langsung dengan sawah serta kebun produktif masyarakat.
“Di bawahnya sawah warga. Di sampingnya kebun. Jaraknya 20 sampai 50 meter dari rumah. Ini bukan lokasi kosong,” tegas Bayu Permana Datuak Tan Marajo.
Menurutnya, masyarakat telah menyampaikan penolakan sejak Mei 2025 melalui surat resmi dan pertemuan dengan pemerintah daerah. Namun suara warga dinilai tidak diakomodasi.
Aksi Damai Berujung Laporan Pidana
Situasi semakin memanas setelah aksi penolakan secara damai yang dilakukan warga pada awal Februari 2026. Pasca aksi tersebut, muncul laporan dugaan tindak pidana terhadap sejumlah warga menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal tersebut mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin. Pendamping hukum warga menilai penerapan pasal itu terhadap aksi damai dapat dikategorikan sebagai dugaan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik.
Warga menilai kriminalisasi terhadap penolak tambang akan memperburuk situasi sosial di tengah trauma ekologis yang masih membekas akibat bencana di wilayah tersebut pada akhir 2025.
Minta Negara Hadir Lindungi Hak Konstitusional
Dalam pengaduan ke Komnas HAM, warga menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman merupakan hak konstitusional. Mereka meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi.
“Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya ingin hidup aman di tanah kami sendiri,” ujar perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pihak PT Dayan Bumi Artha terkait laporan warga ke Komnas HAM.
Isu ini kini menjadi sorotan publik Sumatera Barat. Di tengah meningkatnya kesadaran terhadap krisis lingkungan dan risiko bencana, tuntutan pencabutan izin tambang andesit di Nagari Kasang berpotensi memicu gelombang solidaritas yang lebih luas.


