ONENEWSINDO.COM — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari 2026. Calon yang terbukti melanggar terancam didiskualifikasi dan tidak dapat melanjutkan proses pemilihan.
Surat bernomor 140/432/DPMD/2026 itu diterbitkan pada 21 Mei 2026 dan ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara. Surat ditujukan kepada seluruh Camat, Ketua Bamus Nagari, dan Panitia Pemilihan Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam surat itu, Pemkab menegaskan bahwa Calon Wali Nagari beserta tim kampanyenya dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada pemilih — baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye berlangsung. Larangan itu secara eksplisit mencakup pemberian paket sembako seperti beras, gula, minyak goreng, telur, susu, dan tepung.
"Dalam hal Calon Wali Nagari dan pelaksana kampanye tertangkap tangan dan terbukti telah melakukan politik uang, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Calon Wali Nagari sehingga tidak dapat mengikuti proses lebih lanjut," demikian bunyi poin keempat surat edaran tersebut.
Pemkab juga meminta Camat dan Bamus Nagari aktif memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap para calon. Panitia Pemilihan Wali Nagari diminta menggencarkan sosialisasi larangan politik uang kepada seluruh peserta pilwana di wilayah masing-masing.
Surat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pilwana 2026 di Kabupaten Padang Pariaman menjadi salah satu ajang demokrasi tingkat nagari yang diawasi ketat, seiring maraknya praktik politik uang yang kerap mencederai proses pemilihan kepala desa dan nagari di berbagai daerah.
.jpg)