Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan sementara BBM jenis Solar sebelum dikirim ke luar daerah. Dokumentasi yang diperoleh pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 16.38 WIB memperlihatkan sebuah rumah beserta akses jalan menuju bangunan di bagian dalam kawasan tersebut.
Jalur tersebut diduga menjadi akses keluar masuk kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Solar. Dalam dokumentasi itu, arah panah pada foto disebut menunjukkan jalur yang diduga kerap dilalui kendaraan pembawa BBM menuju lokasi penampungan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang warga sipil berinisial A (39) yang disebut-sebut mengendalikan kegiatan tersebut. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan seorang oknum berbaju coklat berinisial R (39) yang diduga memiliki peran dalam mempermudah aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Tidak hanya diduga ditimbun, BBM jenis Solar itu juga disebut-sebut dikirim ke luar daerah menuju wilayah Pasaman Barat, tepatnya di daerah Silapiang. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu justru dialihkan demi kepentingan lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor yang membutuhkan seperti nelayan, petani, transportasi umum, dan pelaku usaha kecil.
Penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Warga meminta agar aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat apabila praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi itu terbukti benar.
Selama ini, praktik penimbunan BBM bersubsidi dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di tengah masyarakat. Ketika BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil dialihkan dan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi, maka masyarakat yang paling membutuhkan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
TIM