Berdasarkan informasi yang diterima id , hasil penelusuran awal mengarah kepada seorang warga binaan berinisial FI (28 Th) yang diduga sebagai pemilik bong tersebut.
Petugas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul narkotika yang diduga digunakan oleh FI (28 Th). Dari hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan pada 9 Mei 2026, dugaan kemudian mengarah kepada seorang narapidana berinisial FMS (25 Th) yang berada di kamar B7.
Dalam keterangannya, FMS (25 Th) diduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari luar lapas. Dugaan kemudian berkembang pada adanya jalur masuk narkotika ke dalam lapas menggunakan modus penyamaran paket belanja daring atau online shop.
Menurut informasi yang dihimpun, paket tersebut dikemas rapi layaknya paket pengiriman biasa, lengkap dengan resi dan nama penerima sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat melewati pemeriksaan. Pada resi paket tersebut tercantum nama penerima dengan inisial DIMXXXXXXX.
Informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa FMS (25 Th) merupakan salah satu tamping dari DMS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas.
Untuk diketahui, tamping atau Tahanan Pendamping merupakan narapidana yang dipilih dan diberikan kepercayaan oleh pihak lapas untuk membantu petugas pemasyarakatan dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta membantu pengawasan aktivitas warga binaan di lingkungan lapas. Dalam praktiknya, tamping biasanya memiliki akses dan tanggung jawab tertentu sesuai penugasan dari petugas lapas.
Dalam keterangan yang diterima, FMS (25 Th) disebut mengaku bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh DMS terkait penerimaan paket tersebut. Dugaan itu kini menjadi bagian dari pendalaman internal terkait kemungkinan adanya jalur masuk narkotika ke dalam lapas.
Selain itu, FMS (25 Th) juga disebut menerangkan bahwa proses penerimaan paket diduga tidak hanya terjadi satu kali. Informasi tersebut kini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut dan belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak lapas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mencoreng citra institusi pemasyarakatan dan menimbulkan pertanyaan terkait sistem pengawasan barang masuk ke dalam lapas.
Hingga saat ini, pihak Lapas Muaro Padang maupun aparat terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipastikan kebenarannya dan tidak menimbulkan spekulasi liar.
Tim