Langsir Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi, Kepercayaan Publik terhadap Penertiban Dipertanyakan


ONENEWSINDO.COM, SUMBAR - Maraknya praktik “langsir” BBM jenis solar subsidi di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya pernyataan Andre Rosiade dan jajaran Polda Sumbar yang menyuarakan komitmen memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat justru menilai praktik mafia solar masih terus berlangsung secara terang-terangan di sejumlah wilayah, (20/05/2026).

Solar subsidi sejatinya diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, khususnya pemilik kendaraan angkutan, nelayan, petani, dan sektor usaha mikro yang membutuhkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Namun di lapangan, solar subsidi diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan cara membeli dalam jumlah besar melalui modus “langsir”, lalu menjual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Praktik ini diduga banyak digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas ilegal, proyek-proyek tertentu, hingga usaha industri yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar berhak justru sering tidak kebagian solar subsidi karena stok di SPBU cepat habis.

Nama beberapa SPBU di wilayah Pariaman, seperti SPBU Jati Pariaman dan SPBU Nareh Pariaman, belakangan ikut menjadi perbincangan masyarakat karena diduga kuat menjadi lokasi praktik langsir yang telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat tindakan hukum besar yang benar-benar memberi efek jera.

Sebelumnya, Andre Rosiade memang telah beberapa kali menyoroti maraknya penyalahgunaan solar subsidi di Sumbar. Ia menyebut praktik “langsir” menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di berbagai daerah dan mengungkap bahwa ribuan nomor polisi kendaraan telah diblokir oleh Pertamina karena diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi. 

Dalam beberapa kesempatan, Andre juga meminta Polda Sumbar bertindak tegas terhadap mafia BBM subsidi dan menilai distribusi solar harus dikawal agar tepat sasaran. 

Fakta di lapangan menunjukkan keresahan masyarakat masih terus terjadi. Antrean panjang kendaraan di SPBU kerap muncul karena solar subsidi cepat habis diduga akibat aksi pembelian berulang oleh kendaraan langsir dengan tangki modifikasi. Bahkan, setelah razia tambang ilegal dilakukan di Pasaman, antrean solar disebut langsung berkurang drastis. Hal itu memperkuat dugaan bahwa sebagian besar solar subsidi selama ini terserap ke aktivitas tambang ilegal. 

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum. Jika praktik ini sudah lama diketahui publik, mengapa hingga kini masih terus terjadi? Apakah pengawasan di lapangan lemah, atau ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan mafia solar terus beroperasi?

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dapat Dikenakan

Penyalahgunaan BBM subsidi termasuk tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan dalam UU Migas terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Jika melibatkan kerja sama oknum tertentu, dapat pula dikenakan:

Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan.

Bila terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan jabatan, dapat mengarah pada penerapan UU Tipikor.

Masyarakat berharap penertiban mafia solar tidak hanya menjadi narasi di media sosial atau sekadar sidak sesaat. Penegakan hukum dinilai harus menyentuh aktor utama, termasuk jaringan penadah, pemodal, hingga oknum yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut.

Kini publik menunggu langkah nyata dari Andre Rosiade, Polda Sumbar, serta Pertamina Patra Niaga untuk benar-benar membersihkan Sumatera Barat dari praktik mafia solar subsidi yang selama ini dinilai merampas hak masyarakat kecil.
TIM