ONENEWSINDO.COM — Gelombang reaksi atas pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga menyebut masyarakat Sumatera sebagai intoleran dan "bar-bar" terus meluas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat menyatakan siap melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
Pernyataan ini disampaikan seiring munculnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Sumatera Barat yang menilai narasi tersebut telah melukai harga diri warga Minangkabau dan berpotensi memicu kegaduhan sosial.
Tokoh Minang Angkat Bicara
Tokoh masyarakat Minang asal Padang Pariaman, H. Mulawarman, menegaskan bahwa pernyataan yang merendahkan identitas suatu kelompok masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum maupun moral.
"Ini bukan sekadar opini pribadi di media sosial. Jika ada pernyataan yang merendahkan identitas sebuah kelompok masyarakat, maka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," tegas H. Mulawarman, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, masyarakat Minangkabau dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah — sebuah landasan nilai yang menjunjung tinggi etika dialog, penghormatan terhadap perbedaan, dan semangat musyawarah. Generalisasi yang menyudutkan masyarakat Sumatera secara keseluruhan dinilai sebagai bentuk narasi yang tidak bijak dan tidak berdasar.
"Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang merendahkan identitas daerah. Kritik boleh, penghinaan jangan," tutup H. Mulawarman.
LBH Siapkan Dokumen dan Kajian Hukum
LBH Josal Bantu Rakyat menegaskan langkah hukum ini merupakan bentuk pembelaan terhadap marwah masyarakat daerah yang merasa dirugikan oleh narasi yang dianggap provokatif. Saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen, kajian hukum, serta bukti-bukti pendukung sebelum laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri.
"Kami tidak ingin polemik ini hanya menjadi konsumsi media sosial. Jika ada dugaan unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau provokasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, maka negara harus hadir melalui mekanisme hukum," ujar perwakilan LBH Josal.
Nama Abu Janda bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Pegiat media sosial ini beberapa kali terseret dalam kontroversi akibat pernyataannya di ruang publik digital.
Solidaritas Masyarakat Sumbar Menguat
Sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Barat disebut mulai menyatakan solidaritas atas langkah hukum tersebut. Mereka berharap ruang digital tidak terus menjadi tempat lahirnya narasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kalangan pengamat sosial menilai, dalam era keterbukaan informasi, kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi tanggung jawab sosial. Kritik dan opini publik sah untuk disampaikan, namun tidak boleh menjurus pada stigma kolektif terhadap kelompok etnis atau masyarakat tertentu.
Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian luas, terutama jika laporan resmi benar-benar masuk ke Mabes Polri dalam waktu dekat. (*)
.jpg)