Dalam proses pendalaman tersebut, mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019–2024, Harpen Agus Bulyandi yang dikenal akrab dengan sapaan Andi Cover, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di Mapolda Sumbar, Selasa (26/5/2026).
Politikus Partai Gerindra itu tiba di Mapolda Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait laporan yang saat ini ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan atas laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum pada 30 April 2026.
Berdasarkan surat klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan data, dokumen pendukung, serta keterangan dari berbagai pihak guna mengidentifikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan menghitung potensi kerugian negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pendalaman perkara juga berkaitan dengan sejumlah dokumen pemeriksaan keuangan daerah yang memuat temuan terkait pengelolaan APBD Kota Pariaman pada rentang tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Sejumlah aspek yang menjadi fokus pendalaman meliputi mekanisme penggunaan anggaran, proses pengambilan kebijakan, sistem pertanggungjawaban keuangan, hingga pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran pada periode yang menjadi objek pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Andi Cover disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data yang dimilikinya kepada penyidik guna membantu proses pendalaman perkara.
Menurut informasi yang diperoleh, berbagai dokumen tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendukung proses pengungkapan fakta yang sedang dilakukan penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Harpen, Dafriyon, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Sumbar.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang ada secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik diketahui berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada periode 2020 hingga 2023. Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Penyidik juga belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lanjutan dalam proses pendalaman kasus tersebut.
Periode anggaran yang menjadi objek pendalaman merupakan rentang waktu pemerintahan sebelumnya. Adapun Pemerintah Kota Pariaman yang saat ini menjalankan roda pemerintahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum yang sedang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengumpulan data dan bahan keterangan masih berlangsung. Polda Sumbar juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan sementara atas laporan yang sedang didalami tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun yang berkaitan dengan proses pendalaman perkara harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM)
