Dalam keterangannya kepada awak media, Rifki menilai pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut istilah “barbar” dalam konteks masyarakat Sumatera Barat telah melukai perasaan banyak orang Minang dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Menurut Rifki, masyarakat Minangkabau selama ini dikenal memiliki kontribusi besar terhadap perjalanan bangsa Indonesia, baik dalam perjuangan kemerdekaan maupun dalam menjaga keutuhan negara.
“Kami mendukung penuh langkah yang dilakukan pengurus IKM di rantau, khususnya tim advokasi hukum, dalam memperjuangkan marwah masyarakat Minang. Kritik boleh, perbedaan pendapat juga hal biasa dalam demokrasi, tetapi jangan sampai melahirkan narasi yang menyinggung identitas suatu kelompok masyarakat,” ujar Rifki.
Ia menegaskan, masyarakat Minang memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan Republik Indonesia. Rifki menyebut banyak tokoh nasional asal Minangkabau yang turut menjadi fondasi berdirinya bangsa.
“Kalau berbicara sejarah bangsa, orang Minang punya kontribusi besar terhadap NKRI. Bahkan ketika republik berada dalam situasi genting, tokoh berdarah Minang seperti Syafruddin Prawiranegara berperan penting menjaga eksistensi negara melalui Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI),” katanya.
Rifki juga mengingatkan bahwa filosofi hidup masyarakat Minangkabau berlandaskan nilai adat dan agama yang kuat, sebagaimana dikenal dalam prinsip ‘adat basandi syara’, syarak basandi Kitabullah’.
Menurutnya, pernyataan-pernyataan yang bernada provokatif di ruang publik harus dihentikan karena dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
“Indonesia ini bangsa besar yang dibangun dari banyak suku dan budaya. Karena itu semua pihak seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun perpecahan,” lanjutnya.
Rifki pun mengajak seluruh elemen masyarakat Minang, baik di kampung halaman maupun di perantauan, untuk tetap mengedepankan jalur hukum dan menjaga persatuan dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami dari Ranah Minang siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan secara konstitusional. Harapan kami, persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan melontarkan narasi yang berpotensi melukai kelompok masyarakat tertentu,” tutupnya.
Sebelumnya, DPP IKM melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan istilah “barbar” yang dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau.
TIM
