Sidang disiplin dilaksanakan pada Senin (22/6) lalu yang bertempat di Aula Polda Papua Barat Daya, mulai pukul 16.19 WIT hingga 16.56 WIT, sebagai tindak lanjut atas proses penegakan disiplin internal di lingkungan Polri.
Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., didampingi Ps. Kassubbid Provos AKP Brury, S.H., dan Ps. Kasubbid Paminal AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H. Sementara itu, penuntut dalam persidangan adalah Ipda Toni Surya Syaputra, S.H., selaku Ps. Kasubbag Renmin Bid Propam Polda Papua Barat Daya.
Dalam persidangan, penuntut membacakan dasar tuntutan yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/V/2026/Provos tanggal 4 Mei 2026 serta Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: Sprin/48/V/HUK.12.10./2026 tanggal 4 Mei 2026 atas nama Bripda Stevan Yehezkiel Silaban.
Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, terkait kewajiban anggota Polri dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Setelah melalui proses persidangan yang sempat diskors selama lima menit untuk musyawarah majelis, sidang kembali dibuka pada pukul 16.55 WIT dengan agenda pembacaan putusan. Pimpinan sidang menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran tertulis kepada terduga pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga integritas seluruh personel Polri guna mewujudkan institusi yang Presisi, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
(Tim Humas Polda PBD/Red)
