.
Kasus ini melibatkan seorang siswa berinisial Beean sebagai terduga pelaku perundungan dan Dyego sebagai korban. Keduanya diketahui merupakan siswa aktif di ICBS Payakumbuh saat peristiwa tersebut terjadi.
Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan dugaan perundungan itu kepada pihak kepolisian. Namun, proses hukum kemudian dihentikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi penyidik.
Dalam proses mediasi tersebut, Humas ICBS, Soni, disebut menyampaikan di hadapan penyidik dan para pihak bahwa Beean telah diberhentikan dari sekolah sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Pernyataan tersebut menjadi salah satu pertimbangan keluarga korban untuk mencabut laporan dan memilih jalur damai.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media, Beean diduga kembali aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di ICBS Payakumbuh. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan komitmen yang sebelumnya disampaikan dalam proses mediasi.
Sejumlah kalangan menilai, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan serta proses penyelesaian perkara melalui mediasi.
Seorang pengamat pendidikan di Payakumbuh yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa jika terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan saat mediasi dengan kondisi yang terjadi saat ini, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian atas kesepakatan yang telah dibuat.
Dari sisi hukum, sejumlah pihak berpendapat bahwa apabila kesepakatan damai dibuat berdasarkan informasi yang kemudian terbukti tidak sesuai dengan fakta, keluarga korban memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Namun, penilaian mengenai hal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Selain aspek hukum, persoalan ini juga dinilai berpotensi memengaruhi reputasi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang diharapkan mampu menegakkan disiplin, memberikan rasa aman bagi peserta didik, serta menjadi teladan dalam penyelesaian persoalan di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ICBS Payakumbuh melalui Humas Soni belum memberikan klarifikasi resmi terkait informasi mengenai kembalinya Beean sebagai siswa aktif.
Media ini menyatakan telah berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi serta memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak ICBS Payakumbuh, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
TIM