Tujuh Tuntutan Menggema di Gerbang Rutan Anak Air, PW IPPI Sumbar Minta Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih


ONENEWSINDO.COM,.INVESTIGASI | Pengurus Wilayah Ikatan Putra-Putri Indonesia (PW IPPI) Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan Gerbang Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, Senin (20/07/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang berisi permintaan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Rutan Anak Air, menyusul dugaan berbagai persoalan yang mereka nilai harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

PW IPPI Sumbar menyatakan aksi dilakukan setelah adanya pengakuan Kepala Rutan Kelas IIB Anak Air Padang di hadapan massa aksi terkait persoalan di dalam rutan. Berdasarkan hal tersebut, organisasi meminta Kanwil Kemenkumham Sumbar segera melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan dan fungsi pengawasan di Rutan Anak Air. Klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak pengunjuk rasa dan belum menjadi kesimpulan hasil pemeriksaan resmi.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan kerusakan alat deteksi keamanan yang menurut mereka telah berlangsung sejak November 2025 tanpa penyelesaian yang jelas. PW IPPI Sumbar mempertanyakan efektivitas sistem pengamanan serta meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, pemeliharaan, dan penggunaan anggaran agar seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dalam tuntutannya, PW IPPI Sumbar mendesak Kanwil Kemenkumham Sumbar mengevaluasi dan mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Anak Air Padang apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan menjalankan fungsi pengawasan. Mereka juga meminta sanksi tegas terhadap oknum petugas apabila nantinya terbukti terlibat atau membiarkan praktik yang melanggar ketentuan di dalam rutan.

PW IPPI Sumbar turut meminta pendalaman terhadap seluruh hasil razia yang telah dilakukan selama ini guna memastikan efektivitas pelaksanaan program Zero HALINAR. Organisasi tersebut berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional sehingga mampu mengungkap fakta secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Tidak hanya menyangkut aspek pengawasan, massa aksi juga menuntut adanya jaminan perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga binaan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Dalam aspek pengelolaan keuangan negara, PW IPPI Sumbar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pengadaan dan pemeliharaan alat deteksi keamanan yang disebut mengalami kerusakan sejak November 2025. Audit tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran negara serta memastikan tidak terdapat penyimpangan apabila ditemukan bukti dalam proses pemeriksaan.

Massa aksi juga menuntut keterbukaan informasi mengenai spesifikasi alat deteksi, nilai pengadaan, usia peralatan, hingga mekanisme pengadaan dan pemeliharaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut mereka, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain BPK, PW IPPI Sumbar mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM turun langsung melakukan pemeriksaan internal di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap program Zero HALINAR maupun dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Koordinator Lapangan PW IPPI Sumbar menegaskan organisasinya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dan BPK sesuai kewenangan masing-masing. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar maupun Rutan Kelas IIB Anak Air Padang terkait seluruh tuntutan dan dugaan yang disampaikan PW IPPI Sumbar. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM INVESTIGASI