Diduga Langgar Perpres 115/2025, SPPG Padang Sarai dan Alimin Hasyim Bergizi Tutup Akses 15 Pemasok Lokal, Warga Koto Tangah Desak BGN Bongkar Dugaan Monopoli MBG


NEWSINDO.COM,Padang Diduga Kepala Yayasan SPPG Padang Sarai , Yayasan Alimin Hasyim bergizi, memiliki peran atau kepentingan dalam rantai pemasokan bahan makanan. 
Warga menduga adanya keterkaitan antara pengelola  Yayasan SPPG dengan pemasok bahan pangan yg selama ini di gunakan. 

Dugaan monopoli suplay bahan pokok makanan tersebut memicu timbulnya konflik di antara Warga Masyarakat  yang berada di kelurahan Padang Sarai Rt 02 Rw 03 Kecamatan Koto Tangah , Sumatra Barat.
Praktek monopoli suplayer ini juga telah di sorot oleh beberapa media. 

Praktek ini di nilai menutup pemasok lokal di daerah untuk berpartisipasi dan menyuplai bahan segar dengan harga dan kualitas yang lebih kompetitif.
Menanggapi kisruh ini ,Pihak BGN memperketat pengawasan melalui pengaktifan kembali pengaduan masyarakat, dan memastikan seluruh dapur standar layak higiene sanitasi (SLHSS). 

Program makanan bergizi gratis (MBG) yang diatur dalam Perpes No. 115 Tahun 2025.Aturan utamanya meliputi : wajib minimal 15 pemasok: Setiap satuan pelayanan program gizi (SPPG/ dapur MBG) wajib menggunakan minimal 15 pemasok lokal berguna untuk mencegah monopoli.prioritas pemasok lokal : pemasok wajib berasal dari lingkungan sekitar dapur, seperti Petani, Peternak, Nelayan kecil,dan UMKM . 
Legalitas: pemasok harus memiliki legalitas usaha yang jelas seperti NIB (nomor induk yang diusahakan) dan standar keamanan pangan.

Setelah awak media melakukan penelusuran terkait pemberitaan sebelumnya dimana pada saat itu melakukan mediasi antara pihak Yayasan dan pengelola Yayasan Bapak Furqon , dan di Saksikan oleh beberapa anggota Kapolsek koto tangah dan bapak babinsa , maka munculah kesepakatan kerja sama antara Masyarakat dengan pihak Yayasan untuk membuat surat penawaran kerja sama suplayer mengatas namakan anak nagari Kelurahan Padang Sarai, pada tanggal 6 juli 2026. Beberapa hari kemudian warga masyarakat Kelurahan Padang Sarai telah menawarkan surat penawaran kerja sama menjadi suplayer dan surat permohonan  untuk menjadi suplayer  telah diserahkan kepada pihak dapur MBG, yang diterima langsung oleh bapak Yudha perdana, namun penawaran tersebut tidak di tanggapi sampai saat ini.

Masyarakat sangat kecewa dan berharap pihak BGN dan pengawas internal serta pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Masyarakat meminta agar transparansi ,akuntabel agar dapat diperiksa karena program MBG ini merupakan program publik yang mencakup anggaran negara. Masyarakat meminta pembuktian secara petunjuk teknis

maupun pihak lain yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


 (juknis)
Rama