Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/211/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, pada Senin (3/8/2026) pukul 21.12 WIB.
Pelapor diketahui bernama Ermansyah (71), warga Jorong Taratak Betung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut sejumlah pihak sebagai terlapor, yakni Arlis dan beberapa orang lainnya. Perlu ditegaskan bahwa pencantuman nama-nama tersebut masih berdasarkan isi laporan kepolisian dan belum merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.
Berdasarkan uraian laporan, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 5 September 2025, di lahan yang diklaim sebagai milik kaum Suku Tobo (Mentari Alam), Jorong Sungai Gemuruh, Kenagarian Padang Laweh Selatan.
Pelapor menduga para terlapor memasukkan dua unit alat berat jenis excavator merek Komatsu dan Hitachi, tiga unit mesin dompeng, serta kapal ke lokasi tanpa izin maupun sepengetahuan pelapor selaku mamak kepala waris. Aktivitas tersebut diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lahan dan tanaman di kawasan tersebut.
Dalam laporannya, Ermansyah menyatakan merasa dirugikan atas dugaan aktivitas pertambangan tersebut dan meminta agar Polda Sumatera Barat memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penerimaan dan penanganan awal oleh pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari penyidik Polda Sumbar mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya tercantum dalam laporan polisi tersebut apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas dugaan yang dilaporkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim)