Dugaan Praktik CPO Ilegal Menguat, PDO Dikaitkan dengan Gudang Kedua di Solok


ONENEWSINDO.COM, KAB. SOLOK | Selasa, 31 Maret 2026, sebuah titik di ruas Jalan Lintas Sumatera, sekitar 400 meter sebelum SPBU Pertamina Lubuk Selasih, Kabupaten Solok, mendadak menjadi sorotan. Lokasi yang tampak biasa dari luar itu diduga kuat menyimpan aktivitas tersembunyi terkait penimbunan Crude Palm Oil (CPO) ilegal.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga merupakan gudang penampungan CPO. Aktivitas keluar masuk kendaraan pada jam-jam tertentu menjadi indikasi kuat adanya kegiatan distribusi yang tidak lazim.

Yang lebih menguatkan dugaan, pengelolaan gudang tersebut disebut-sebut melibatkan seorang oknum TNI berinisial PDO yang berdinas di Kota Padang. Nama PDO kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan sumber internal yang mengikuti pergerakan distribusi CPO di wilayah Sumatera Barat.

Sumber menyebutkan, gudang ini bukan satu-satunya. Lokasi tersebut diduga merupakan gudang kedua setelah sebelumnya aktivitas serupa juga terendus di kawasan Kayu Kapur, Batang Anai. Pola distribusi dan jaringan yang sama memperkuat dugaan adanya sistem terorganisir.

Secara kasat mata, bangunan di lokasi tersebut tidak menunjukkan ciri mencolok sebagai tempat penyimpanan bahan baku industri. Namun, aktivitas yang berlangsung di dalamnya diduga jauh dari kegiatan legal, mengingat tidak adanya papan izin usaha maupun identitas resmi operasional.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait distribusi barang yang tidak sesuai ketentuan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tata niaga hasil perkebunan.

Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal CPO juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika berdampak pada harga pasar dan distribusi barang kebutuhan industri.

Dari aspek pidana, pelaku yang terbukti melakukan penimbunan dan perdagangan ilegal dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda mencapai miliaran rupiah, tergantung pada skala dan dampak yang ditimbulkan.

Keterlibatan oknum aparat, jika terbukti, akan memperberat situasi. Selain jerat hukum pidana umum, yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi disiplin militer serta proses hukum internal sesuai aturan yang berlaku di institusinya.

Masyarakat sekitar mengaku mulai mencurigai aktivitas di lokasi tersebut sejak beberapa waktu terakhir. Namun, tidak ada yang berani bersuara secara terbuka karena khawatir terhadap potensi tekanan dan risiko yang mungkin timbul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun institusi yang disebut-sebut dalam dugaan ini. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya dalam sektor distribusi komoditas strategis seperti CPO. Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berkembang dan merugikan banyak pihak.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM