PADANG 04 Juli 2026, Tokoh Masyarakat resmi menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Kelurahan Padang Sarai RT 02 RW 03 Kec Koto Tangah, Padang Sumatera Barat.
Keputusan ini diambil menyusul temuan Dugaan indikasi suplai bahan baku makanan yang di monopoli Pihak Yayasan.
Investigasi awal menemukan bahwa insiden ini bersumber dari rantai suplai penyediaan bahan makanan yang bermasalah. Pengelola dapur diduga kuat memonopoli bahan pangan dan semua bahan makanan dari supplier yang ditunjuk secara sepihak.
Sementara itu Kepala Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi pelanggaran standar keamanan pangan.
"Keamanan gizi anak-anak tidak boleh dikompromikan. Kami menemukan ada indikasi dari pihak tertentu agar dapur hanya mengambil bahan dari satu pemasok,dan kabarnya di Momo pihak yayasan.
Hal ini tidak menjamin memicu rantai pasok yang tidak sehat dan bahan baku yang sampai ke dapur sudah menurun kualitasnya,"
Praktek monopoli supplier ini juga telah disorot oleh Beberapa Media, Praktik ini dinilai menutup peluang bagi pemasok lokal di daerah untuk berpartisipasi dan menyuplai bahan segar dengan harga serta kualitas yang lebih kompetitif.
Menanggapi krisis ini, BGN kini memperketat pengawasan melalui pengaktifan kembali kanal pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh dapur mematuhi Standar Layak Higiene Sanitasi (SLHS).
Fokus Masalah Utama dalam Isu Suplai MBG Dalam berbagai liputan media terkait dapur MBG, masalah suplai bahan makanan biasanya berpusat pada beberapa poin berikut:aturan ketat bagi pemasok bahan baku untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diatur dalam Perpres No. 115 Tahun 2025.
Aturan utamanya meliputi:
Wajib Minimal 15 Pemasok: Setiap Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG/dapur MBG) wajib menggunakan minimal 15 pemasok lokal berbeda untuk mencegah monopoli.
Prioritas Pemasok Lokal: Pemasok wajib berasal dari lingkungan sekitar dapur, seperti petani, peternak, nelayan kecil, dan UMKM.
Legalitas: Pemasok harus memiliki legalitas usaha yang jelas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan standar keamanan pangan.
Kendala Finansial Supplier: Kasus dimana pihak pemasok bahan baku mengeluhkan keterlambatan atau tunggakan pembayaran dana operasional dari pengelola yayasan/koperasi dapur.
Setelah awak media berkunjung ke lapangan ditemukan bahwasanya Tempat telah terpasang Spanduk Langan Untuk Oprasonal, Tim segera menanyakan Kepada Security inisil D dan IB yang sedang bertugas, Sangat disayangkan Kami tidak menemukan Titik terang Terkait Kasus larangan spanduk yang terpasang
Bersambung
RAMA