Padang Pariaman - Dihalaman sebuah bangunan sederhana, tepatnya di samping Rumah diduga dijadikan tempat penampungan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar.
Berdasarkan informasi yang didapat, awak media INVESTIGASI melakukan pemantauan kelokasi,
penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis solar.
Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dari tahun ke tahun, Menurut sumber yang layak dipercaya menyebutkan, ada beberapa jenis Kendaraan yang sudah terorganisir membawa BBM jenis solar yang dibeli dibeberpa SPBU di Kota Padang dan Padang Pariaman, datang kesini untuk memindahkan Solar ke mobil tengki industri yang datang ketempat ini.
Ketika ditanya siapa pemiliknya, Spontan menyebut Nama seorang dengan inisial HNK.
“Saya tidak tahu pemiliknya yang saya tau hanya Inisial HNK sebagai penjual,” ungkap nara sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya (4/7/2026).
Tim Media juga mendapatkan informasi bahwa adanya keterlibatan salah seorang yang berinial R
Maraknya Pelansiran BBM bersubsidi Jenis solar disebabkan oleh keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan harga Industri, Praktek ini jelas-jelas melanggar aturan serta diduga adanya keterlibatan oknum penegak hukum.
Bisnis Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam pasal 55 pun disebutkan, bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda 60 Milyar.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) segera bertindak tegas agar memberikan efek jera dan juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas hukum.
Bersambung,,,
(RAMA).