ONENEWSINDO.COM, PASAMAN BARAT — Kondisi aliran sungai yang terlihat keruh di kawasan Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, memunculkan sorotan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Pemerintah dan aparat berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, (22/08/2026).
Kekeruhan sungai belum dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran akibat pertambangan. Hubungan antara kondisi air dan aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut harus dibuktikan melalui peninjauan lokasi, pemeriksaan kegiatan, serta pengujian kualitas air.
Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, pihak yang mengelola kegiatan, jenis peralatan yang digunakan, dan lokasi penggalian. Langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang tidak berhenti sebagai spekulasi tanpa kepastian hukum.
Apabila benar dilakukan tanpa izin dan pengelolaan lingkungan, aktivitas pertambangan dapat meningkatkan sedimentasi, mengubah struktur lahan, dan mengganggu ekosistem sungai. Material hasil penggalian juga berpotensi terbawa ke kawasan hilir sehingga dampaknya dapat meluas ke lingkungan masyarakat.
Risiko keselamatan tidak boleh diabaikan. Penggalian tanah tanpa perencanaan dan pengawasan memadai berpotensi menimbulkan longsor, runtuhan lubang tambang, serta kecelakaan kerja. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya perlu berfokus pada legalitas, tetapi juga pada keselamatan pekerja dan warga di sekitar lokasi.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi terkait perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penghentian aktivitas dan penegakan hukum, pemulihan lahan dan aliran sungai harus menjadi bagian dari penanganan agar kerusakan tidak terus berlanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai legalitas kegiatan, hasil pemeriksaan lingkungan, maupun identitas pihak yang diduga menjalankan aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini. (An)
